Minggu, 01 Agustus 2010

KONFLIK RUANG PUBLIK PADA RUANG JALAN PERKOTAAN



Arsitektur perkotaan tidak hanya berupa massa padat tetapi juga merupakan ruang-ruang yang terbentuk dari tatanan massa padat itu sendiri. Ruang jalan merupakan bagian dari ruang kota ( ‘urban space’ ) yang biasanya terbentuk oleh muka bangunan dan lantai kota. Dengan demikian ruang jalan sebagai ruang kota yang mengakomodasi kegiatan publik perlu mendapatkan penataan dengan kualitas yang baik.

Secara normatif ruang jalan merupakan domain publik yang memang semestinya diciptakan untuk masyarakat dalam melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain baik itu dengan berjalan kaki, maupun dengan berkendaraan. Oleh karenanya suatu ruang jalan harus mampu mewadahi kegiatan tersebut dengan baik. Namun kenyataannya, ruang jalan kerap kali dimanfaatkan oleh kegiatan lain. Sektor informal sering kali mengintervensi ruang yang seharusnya milik publik menjadi miliknya sendiri seolah-olah ruang tersebut merupakan ruang privat bagi mereka. Konflik publik-privat seperti ini tak dapat dipungkiri terjadi di kota-kota besar di Indonesia, dan penyebab terjadinya konflik tersebut bukan saja karena persoalan rancangan fisik ruang jalan itu sendiri melainkan terlibat didalamnya masalah sosial, kebudayaan masyarakat, dan faktor ekonomi.

Contoh pada suatu koridor perbelanjaan di kota Bandung yaitu jalan Dalem Kaum dan jalan Kepatihan. Koridor perbelanjaan ini merupakan sebuah ruang jalan yang aktif. Kegiatan pejalan kaki untuk melakukan aktifitas window shopping dan pengguna kendaraan dalam berlalu lintas sudah semestinya dapat terwadahi dengan baik. Namun pada keyataanya, telah terjadi penyalah-gunaan fungsi trotoar sebagai wadah untuk pejalan kaki dan badan jalan untuk berkendaraan. Pada trotoar yang sedianya diciptakan untuk pejalan kaki dipenuhi oleh pedagang kaki lima, sehingga ruang untuk berjalan kaki semakin sempit dan tidak nyaman digunakan. Pejalan kaki harus bergeser ke tepi badan jalan untuk melakukan aktifitasnya dan rawan konflik dengan kendaraan yang menggunakan badan jalan tersebut. Tidak berhenti sampai disitu, ternyata kurangnya sarana parkir menjadikan badan jalan sebagai ruang parkir kendaraan, sehingga ruang efektif jalur kendaraan semakin menyempit dan arus lalu lintas menjadi tersendat.




Dengan demikian, diperlukan suatu rancangan fisik ruang jalan khususnya pada koridor perbelanjaan yang dapat mewadahi kegiatan pejalan kaki dan berlalu lintas dengan baik, sehingga tidak terjadi penyalah-gunaan fungsi pada koridor jalan tersebut. Penggunaan badan jalan sebagai sarana parkir dan keberadaan pedagang kaki lima tidak bisa dihilangkan begitu saja, perlu diciptakan suatu wadah yang dapat menampung kegiatan mereka sehingga tidak mengganggu kepentingan publik secara keseluruhan. Selain rancangan ruang fisik jalan itu sendiri, pengelolaan dan pengawasan menjadi faktor penentu keberhasilan dalam mempertahankan fungsi raung jalan sebagai sarana pejalan kaki dan kendaraan. Terlebih perhatian diberikan kepada penyandang cacat yang memiliki tuntutan khusus dalam melakukan pergerakannya pada ruang jalan tersebut.

YWS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar